Friday 18 December 2015

P K N(pendidikan kewarganegaraan)

  Pendidikan Kewarganegaraan

   Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Secara bahasa Civic Education  oleh sebagian pakar dijelaskan kedalam Bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan ( Azra ) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewargaan menurut Azra ( 2003 : xii ) adalah pendidikan yang cakupannya lebih luasdaripada Pendidikan Demokrasi dan Pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan menckup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi dan lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses  demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerja sama, keadilan sosial, pengertian antar budaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Pendidikan kewarganegaraan menurut Zamroni (2003:10) adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan prilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political konwledge, awarenes, attitude, political efficacy dan polical participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya dan bagi masyarakat dan bangsa.
Menurut Rosyada ( 2003:6 ) Pendidikan Kewarganegaraan secara subtantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan penekanan dalm istilah Pendidikan Kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia ( global society ).
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuuan bela negara menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara ( Penjelasan Pasal 39 Undang-Udang No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Tanda-tanda civic Education :
  1. Meliputi seluruh program dari sekolah
  2. Meliputi berbagai macam kegiatan mengajar, yang dapat menumbuhkan hidup dan tingkah laku yang lebih baik dalam masyarakat demokraatis.
  3. Menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat obyektif hidup bernegara.

2.  Sejarah Perkembangan PKn di Indonesia

Di Indonesia pelajaran Civics setelah Indonesia merdeka baru dimulai tahun 1950 hal ini terjadi karena sejak tahun 1945 sampai 1950 bangsa Indonesia sedang berjuang mempertahankan kemerdekaannya. Dalaam program pelajaran untuk SMA terdapat PKn yang dikatakan bahwa Kewarganegaraan yang di berikan disamping Tata Negara adalah tugas dn kewajiban Warga Negara terhaap pemerintah masyarakat dan keluarga dan diri sendiri.
Setelah dekrit Presiden tahun 1959 pelajaran Civics dipakai untuk memberi pengertian tentang Pidato Kenegaraan Presiden ditambah dengan Pancasila, Sejarah Pergerakan, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Pada tahun 1961 istilah “Kewarganegaraan” diganti “Kewargaan Negara” atas prakarsa Dr. Suhardjo, SH. Maksud pergantian tersebut untuk disesuaikan dengan  pasal 26 ayat (2) UUD 1945 dan menitik beratan kepada “Warga”. Tetapi isstilah ini baru dipakai secara resmi tahun 1967 dengan instruksi Direktorat Jendral Pendidikan Dasar No. 31 tahun 1967.
Pada tahun 1966 (awal orde baru) buku  “ Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia” dilarang dipakai sebagai buku pegangan di sekolah. Kemudian Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Instruksi, bahwa mteri civics adalah Pancasila, UUD 1945, Ketetapan – Ketetapan MPRS  dan Perserikaatan Bangsa – Bangsa. Materi tersabut ditambah dengan orde baru sejarah Indonesia dan Ilmu Bumi Indonesia.
Pada tahun 1975 mata pelajaran PKn diganti dengan pendidikan moral Pancasila. Dasar konstitusionalnya adalah ketetapan MPR no. IV / MPR / 1973 ( tentang GBHN ).
3.       Perkembangan PKn di Pergurun Tinggi
Di tingkat perguruan tinggi pernah ada mataa kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960 an), Filsafat Pancasila (1970 sampai dengan sekarang), Pendidikan Kewiraan ( 1989-1990-an ), dan Pendidikan Kewarganegaraan ( 2000-sekarang ).
Menurut Surat Keputusan Ditjen Dikti No 267/DIKTI/2000, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, serta PPBn merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian ( MKPK ) dalam susunan kurikuum inti perrguruan tinggi yang merupakan mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada jenjang perguruan tinggi untuk program diploma/politeknik dan program sarjana ( pasal 1 dan pasal 2 ).
Di dalam pasal 37 ayat (2) UU No 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwakurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Begitu pula dalam UU Sistem Pendidikan Nasional sebelumnya, yaitu UU Nomor 2 tahun 1989 Pasal 39 ayat 2 juga mengamantkan bahwa setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan waib memuat pendidikan Pancasila, pedidikan kewarganegaraan dan pendidikan agama.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 dan No 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), sebagai pengganti MKU memuat mata kuliah Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan termasuk di dalam kurikulum inti yanng harus dirancang berbasis kompetensi dan berfungsi sebagai dasar pembentukan kompetensi progrm studi, yang wajib diberikan di setiap jenjang program studi. Dengan SK Menteri tersebut berarti istilah Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pndidikan Kewarganegaraan.
Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikn Kewarganegaraan
Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut keputusan direktorat jenderal pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional republik indonesia nomor : 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi, visi kelompok, matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelanggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia indonesia seutuhnya.
Menurut Basrie ( 2002:179 ) visi PKn di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan warga negara yang berperan aktif menegakkn demokrasi menuju masyarakat madani.
Sedangkan menurut Cipto et al ( 2002 : 1 ) visi PKn adalah mendidik / mengembangkan mahasiswa maupun masyarakat agar menjadi warga negara yang beriman, demokratis dan berkeadaban.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa  visi PKn di perguruan tinggi menjadi  sumber nilai dan pedoman mengembangkan kepribadian mahasiswa menjadi warganegara yang cerdas, bertanggung jawab , berkeadaban, beriman dan demokratis.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan Bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggungjawab terhadap kemanusiaan ( Basrie, 2002 : 179 )
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi dan Misi yang diisebut diatas dapat dijabarkan dalam kompetensi kelompok MPK yang bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta uraian mengenai dasar subtansi kajian kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara , berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah negara, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Keputusan Ditjen Dikti Depdiknas RI Pasal 3 No 267/DIKTI/2000 tentang Penyempurnaan Garis Besar Proses Pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi di Indonesia, bahwa PKn dirancang denga maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pegetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara warga negara degan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalakan oleh bangsa dan negara. Sedangkan pasal 4 menyebutkan bahwa PKn di perguruan tinggi bertujuan untuk :
  1. Dapat memahami dan mampu melaaksanakan hak dan kewajiban secara santun , jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang brtanggungjawab.
  2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, wawsan nusantara dan ketahanan nasional secara kritis dan bertanggungjawab.
  3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Sedangakan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ( civic education ) di Perguruan Tinggi Muhammadiyah ( PTM ) dimaksudkan untuk mendidik mahasiswa atau masyarakat agar :
  1. Mampu mengeksplorasi nilai-nilai islam untuk diimplementasikan dalam kehidupan pribadi dan masyarakat.
  2. Mampu mengembangkan nilai-nilai  demokrasi yag meliputi keadilan, taat hukum, kebebasan berpendapat dan bersosialisasi, keterwakilan serta majority rules.
  3. Mampu mengembangkan kehidupan kewaargaan dan nilai-nilai komunitas yang meliputi penghargaan atas hak-hak individu , kebutuhan lokal, dan kepentingan bersama.
  4. Mampu mengembangkan sikap kritis untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih , meliputi partisipasi sosial, pelayanan secara adil , keterbukaan, cheks and balances.
  5. Menyadari pentingnya identitas nasional yang meliputi reorientasi nation building dalam keberagaaman, indenpendensi, dan kebangsaan nasional.
  6. Mampu mengembangkan ikatan-ikatan sosialdi dalam mastarakat yang majemuk ,  meliputi toleransi, keadilan sosial, acceptance. ( Cipto, et al 2002 ).
Materi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Menghadapi Tantangan Globalisasi
Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Azra ( 2003 : 10 ) kegagalan dalam usaha sosialisasi dan diseminasi demokrasi, apalagi untuk pembentukan cara berfikir ( world view ) dan perilaku demokrasi di lingkungan pendidik dan masyarakat sekolah / universitas umumnya bersumber dari tiga hal. Pertama, secara subtansif, PKn , Pancasila dan Kewiraan tidak secara terencana dan terarah mencakup materi dan pembahasan yang lebih terfokus pada pendidikan demokrasi dan kewarganegaraan.
Materi-materi yang ada umumnya terpusat pada pembahasan yang idealistik, legalistik, dan normatif. Kedua, kalaupun materi-materi  yang ada pada dasarnya potensial bagi Pedidikan Demokrasi dan PKn, potensi itu tidak berkembang, karena pendekatan dan pembelajarannya bersifat indoktrinatif, regimentatif, monologis dan tidak partisipatif. Ketiga, ketiga subjek itu lebih teoritis daripada praktis.
Era Globalisasi
Secara umum, tantagan pendidikan di era global adalah tuntutan kualitas sumber daya manusia. Menurut Djohar ( 1999 : 10 ), pada era pasar bebas dituntut SDM yang memiliki, (1) Profesionalisme dalam bidng keahlian tertentu, (2) kreativitas, yang memungkian SDM itu mampu mendeteksi kesenjangan, bahkan dapat mengkreasi alternatif pemecahan kesenjangan itu, (3) mampu bersaing dengan SDM dari bangsa lain, (4) berwawasan global, artinya SDM kita dituntut mampu melihat situasi dunia, mampu melihat peluang internasional, kekuatan lokal, kelemahan bangsa lain, dan kemaampuan untuk berebut berbagai kesempatan.
Menurut Shapiro ( dalam Cipto, et al 2002: 160-161 ) kiat sukses menghadapi tantangan global ada 6, yaitu :
  1. Perencanaan yang cermat ( careful planning ).
  2. Latihan dan pengalaman ( Traini and Experience ).
  3. Belajar dari orang lain (learn from others).
  4. Tabah menghadapi kekecewn dan kemunduran.
  5. Bersedia bekerja selama dansekeras diperlukan.
  6. Kemampuan bersikap jujur
  7. Materi PKn di Perguruan Tinggi
Secara keseluruhan materi PKn terdiri dari :
  1. Dimensi pengetahuan kewarganegaraan ( civic knowledge ), yang menyangkut bidang politik, hukum dan normal, sehingga membawa konsekueni materi kuliah PKn meliputi pengetahuan tentang prinsip dan demokrasi, lembaga pemerintahan dan non pemerintahan, identitas nasional, rule of law, peradilan yang bebas dan objektif, sejarah nasional, hak dan tanggungjawab warga negara , HAM dan hak politik.
  2. Dimensi ketrampilan kewarganegaraan (civil skill), yaitu yang menyangkut ketrampilan dalam berpartisipasi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, peserta didik harus diberikan kesempatan untuk ikut mewujudkan masyarakat madani, ketrampilan memngaruhi, ketrampilan monitorig jalannya pemerintahan, ketrampilan dalam mengambil keputusan, ketrampilan dalam memecahkan masalah sosial, ketrampilan berkoalisi, dan ketrampilan mengelola konflik.
  3. Dimensi nilai kewarganegaraan (Civic Value), maksudnya materi prkuiiahan mengarah pada penanaman nilai, ke[ercayaan serta sikap kewarganegaraan yang baik. Materi yang terkait dengan dimensi ini  adalah komitmen, penguasaan nilai keagamaan , norma dan etika, nilai keadilan, demokrasi, kebebasan berpedapat, dan perindungan.
  4. Masyarakat Madani
Pegertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang bermoral yang menjamin  keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat dimana masyarakat memiliki daya dorong usaha dan inisiatif individual (prasetyo, et al. 2002:157)
Masyarakat madani dalam persepektif islam, menurut Effendy (1999:4) lahir seiring saat Muhammad SAW melakukan eksodus (hijrah) dari Makkah ke Yatsrib. Hijrah merupakan tonggak pembatas dari dua era, era jahiliyah (kebiadaaban) ke era madaniyah (keberadaban), sehingga Muhammad SAW mengubah nama yastrib menjadi madinah yang berarti pusat beradaban (tamaddun). Rosulluloh SAW telah meletakkan prinsip-prisip dasar masyarakat madani, yang lebih layak disebut miniatur masyarakat madani, yakni prinsip-prinsip hidup dalam kemajemukan, bersama-sama seluruh elemen sukuras dan agama yang ada membuat deklarasi madinah yang kemudian dikenal dengan piagam madinah, sehingga oleh Robert  N Bellah disebut sebagai suatu model masyarakat yang teramat modern pada zamannya.
Masayarakat madani adalah suatu masyarakat atau institusi sosial yang memiliki ciri-ciri antara lain : kemandirian, toleransi, kesuadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, dan menjujung tinggi norma dan etika yang disepakatinya secara bersama-sama (syamasuddin, 2000:vii).
Masyarakat madani menurut Barnadib (2003:13) adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki, kemandirian aktifitas masyarakatnya” yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), pengakuan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (pluralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas. Hubungan masyarakat madani dan negara harus dibangun dalam kesaling-pahaman, yakni keseimbangan pada sisi lain. Anwar ibrahim dalam prastyo, et. Al (2002:159), perlu adanya timbal balik antara rakyat dan pemerintah.
  1. Syarat terbentuknya masyarakat madani menurut rasyid dalam barnadib (2003:63)
    1. Masyarakat yang memiliki moral dan peradaban yang unggul, menghargai persamaan dan perbedaan (plural), keadilan, musyawarah, demokrasi.
    2. Masyarakat yang tidak tergantung kepada pemerintah pada sektor ekonomi
    3. Tumbuhnya intelektualis yang memiliki komitmen independent.
    4. Bergesernya budaya paternalistik menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independent
Syarat terbentuknya masyarakat madani menurut Barnadib (2003 : 67-68 ) :
  1. Pemahaman yang sama
  2. Keyakinan
  3. Satu hati dan saling tergantung
  4. Kesamaan pandangan tentang tujuan dn misi
  5. Karakteristik Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani meurut As-Siba’i (dalam Charmim, 2006:29 ) :
  1. Satu sistem kehidupan masyarakat yang berdaya maju, bergerak dan aktif, modern dan maju, serta bukan masyarakat zahid dan darwisy yang memilih hidup melarat sebagaimana paham sufiyah.
  2. Mengakui dan menjamin hak manusia dab perundang-udangan sebagai jaminan sosial, membasmi kemelaratan, penyakit kebodohan, pengecut dan perasaan rendah diri.
  3. Bertaraf kehidupan yang tniggi dan bermutu.
  4. Cocok untuk semua orng muslim dan non muslim karena dasar-dasar dan hak-hak menurut system ini berlaku bagi semua penduduk tanpa pengecuaian.
  5. Mengikutsertakan rakyat besertaa pemerintah dalam meaksanakan urusan umum.
  6. Mudah untuk dibentuk, tidak kaku, dapat dipraktekkan setiap waktu serta sesuai dengan perembangan jama dan gerak kemajuan.
  7. Merupakan gera praktis dan udang-undang yang harus diturutinya tidak diubahnya sperti UU Pemerintah, sehingga bukan ide semata.
  8. Merupakan dasar pokok dan dasar kerja bagi pemerntahn dari Negara Islam sejak pada abad ke-7
Menurut Hikam , ada 3 ciri utama civil society, yaitu :
  1. Adanya kemandirian yang cukup tinggi
  2. Adanya kebebasan menentukan wacana dan praksis politik di tingkat publik
  3. Kemampuan untuk membatasi kekuasaan neara untuk tidak melakukan intervensi
Menurut Rosmini, dalam mufid (1993:213), sepuluh ciri masyarakat madani adalah sebagai beriut :
  1. Universalitas
  2. Supremasi
  3. Keabadian
  4. Pemerataan kekuasaan
  5. Kebaikan dari dan untuk bersama, diperukan adanya pemerataan dan pemanfaatan kesempatan
  6. Bertujuan meraih kebajikan umum/publik
  7. Memperhatikan kebajikan perorangan
  8. Memerlukn piranti eksternal yakni masyarakat eksternal
  9. Bukan merupakan kekuatan yang berorientasi pada keuntungan
  10. Sebagai masyarakat multi-kuota artinya sebagai warga beraneka “warna” bakat dan potensi.
     
     

No comments:

Post a Comment