FIQH MU`AMALAH
Secara etimologis, Fiqh Mu’amalah berasal
dari bahasa Arab, yaitu Fiqh dan Mu’amalah. Fiqh adalah sekelompok hukum
tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang
terperinci. Sumber lain menyebutkan definisi Fiqh adalah pengetahuan
tentang hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya
yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.
Mu’amalah
berasal dari kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala -
yufa’ilu - mufa’alatan, yang artinya bermakna saling bertindak, saling
berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologis, muamalah mempunyai dua
arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah
berarti aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya
dengan urusan duniawi/pergaulan sosial. Dan dalam arti sempit,
mu’amalah berarti aturan Allah yang wajib ditaati, yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh
dan mengembangkan harta benda. Jadi mu’amalah adalah menyangkut af’al (
perbuatan ) seorang hamba. Menurut pendapat lain, Mu’amalah adalah
hubungan kerja antar manusia yang dibina atas perikatan-perikatan dan
perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai kemaslahatan
bersama.
Pengertian
muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, seba-gaimana
dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa , yaitu Peraturan-peraturan Allah
yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga
kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih
banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda
atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan
ekonomi yang dilakukan manusia.
[1]
Fiqih Muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi
yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam
kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang
lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia
berdasarkan hukum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang
berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan
mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan
ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan
Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
[2] Ruang Lingkup
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia,
seperti social, ekonomi, politik hukum dan sebagainya. Aspek ekonomi
dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah
iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai
pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan
yang terbatas.
Dalam kajian fiqih ruang lingkup muamalah yakni; Harta, Hak Milik,
Fungsi Uang, Buyu’ (tentang jual beli), Ar-Rahn (tentang pegadaian),
Hiwalah (pengalihan hutang), Ash-Shulhu (perdamaian bisnis), Adh-Dhaman
(jaminan, asuransi), Syirkah (tentang perkongsian), Wakalah (tentang
per-wakilan), Wadi’ah (tentang penitipan), ‘Ariyah (tentang peminjaman),
Mudharabah (syirkah modal dan tenaga), Musaqat (syirkah dalam pengairan
kebun), Muzara’ah (kerjasama per-tanian), Kafalah (pen-jaminan), Taflis
(jatuh bangkrut), Al-Hajru (batasan ber-tindak), Ji’alah (sayembara,
pemberian fee), Qaradh (pejaman), transaksi valas, ’Urbun (panjar/DP),
Ijarah (sewa-menyewa), Riba, konsep uang dan kebi-jakan moneter, Shukuk
(surat utang atau obligasi), Faraidh (warisan), Luqthah (barang
tercecer), Waqaf, Hibah, Washiat, Iqrar, Qismul fa’i wal ghanimah
(pem-bagian fa’i dan ghanimah), Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian
zakat), Ibrak (pembebasan hutang), Muqasah (Discount), Kharaj, Jizyah,
Dharibah,Ushur, Baitul Mal dan Jihbiz, Kebijakan fiskal Islam, Keadilan
Distribusi, Perburuhan (hubungan buruh dan ma-jikan, upah buruh),
monopoli, Pasar modal Islami dan Reksadana, Asuransi Islam, Bank Islam,
Pegadaian, MLM, dan lain-lain.
[3] Prinsip Dasar Fiqih Muamalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi
kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini
berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau
pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia
dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan
tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan
bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah
(ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara
kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
§ Hukum asal dalam muamalat adalah mubah
§ Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
§ Menetapkan harga yang kompetitif
§ Meninggalkan intervensi yang dilarang
§ Menghindari eksploitasi
§ Memberikan toleransi
§ Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah
Sedangkan menurut Dr. Muhammad 'Utsman Syabir dalam al-Mu'amalah
al-Maliyah al-Mu'ashirah fil Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip
itu, yaitu:
1. Fiqh
mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh
beberapa nash (QS. An-Nisa`: 29), (QS. Al-Baqarah: 188, 275)
2. Pada asalnya, hukum segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada
satu model/jenis muamalah pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika
didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalah
itu bertentangan dengan prinsip muamalah Islam. Dasarnya adalah firman
Allah dalam (QS. Yunus: 59).
3. Fiqh mu'amalah mengompromikan karakter tsabat dan murunah. Tsubut
artinya tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Maknanya,
prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah,
bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan pun.
Namun demikian, dalam tataran praktis, Islam—khususnya dalam
muamalah—bersifat murunah. Murunah artinya lentur, menerima perubahan
dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi,
selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tsubut.
4. Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan
'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya
muamalah adalah menjaga dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
Prinsip-prinsip muamalah kembali kepada hifzhulmaal (penjagaan terhadap
harta), dan itu salah satu dharuriyatul khamsah (dharurat yang lima).
Sedangkan berbagai akad—seperti jual beli, sewa menyewa,
dlsb.—disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan
kesulitan dari mereka.
Bertolak dari sini, banyak hukum muamalah yang berjalan seiring
dengan maslahat yang dikehendaki Syari' ada padanya. Maknanya, jika
maslahatnya berubah, atau maslahatnya hilang, maka hukum muamalah itu
pun berubah. Al-'Izz bin 'Abdussalam menyatakan, "Setiap aktivitas
yang tujuan disyariatkannya tidak terwujud, aktivitas itu hukumnya
batal." Dengan bahasa yang berbeda, asy-Syathibiy sependapat dengan
al-'Izz.. Asy-Syathibiy berkata, "Memperhatikan hasil akhir dari
berbagai perbuatan adalah sesuatu yang mu'tabar (diakui) menurut
syariat."
[4] Konsep Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah
kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan
tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah
transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa
barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia
menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai
dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara
mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah
pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:
Bekerja sama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak
dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang diperoleh yang
timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama
ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharaba maupun
pembiayaan usaha bersama melalui akad musyaraka. Kerjasama dalam
perdagangan, di mana untuk meningkatkan perdagangan dapat diberikan
fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek.
Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak
pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang
dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
Kerja sama dalam penyewaan asset dimana obyek transaksi adalah manfaat
dari penggunaan asset. Kegiatan hubungan manusia dengan manusia
(muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan
syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar
terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan
keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan
pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).
Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang
keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya
syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek
transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas
ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.
Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau
jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.
Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam: 1. obyek yang
sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau
segera dapat diperoleh manfaatnya. 2. obyek yang masih merupakan
kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang
tidak tunai.
Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
1.
Aqad mudharaba ( Kerjasama Bagi Hasil ) I. Pengertian
Salah satu bentuk kerjasama anatara pemilik modal dengan seseorang,
yang pakar dalam berdagang, di dalam fiqh islam disebut dengan
mudharobah, yang oleh ulama fiqh Hijaz menyebutnya dengan
qiradh.
Secara termonologi, para ulama fiqh mendefinisikan
mudharobah atau
qiradh dengan:
أﻥ يد فع ا لما لك إلى العا مل ما لا يتجر فيه و يكو ن الر بح مشتر كا
Pemilik
modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk
diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama
dan dibagi menurut kesepakatan bersama.
Apabila terjadi kerugian dalam perdagangan itu, kerugian ini
ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. Definisinya ini menunjukan
bahwa yang diserahkan kepada pekerja (pakar dagang) itu adalah berbentuk
modal, bukan manfaat seperti penyewaan rumah.
II. Hukum Mudharobah dan dasar hukumnya
Akad
mudharobah dibolehkan
dalam islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik
modal dengan seorang pakar dalam memutarkan uang. Banyak di antara
pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelola dan memproduktifkan
uangnya, sementara banyak pula para pakar di bidang perdagangan yang
tidak memiliki modal untuk berdagang. Atas dasar saling menolong dalam
pengelolaan modal itu, Islam memberikan kesempatan untuk saling bekerja
sama antara pemilik modal dengan seseorang yang terampil dalam mengelola
dan memproduktifkan modal itu.
Alasan yang dikemukakan para ulama fiqh tentang keboleh-an bentuk
kerja sama ini adalah firman Allah dalam surat al-Muzzammil, 73: 20 yang
berbunyi:
...و ا خر و ن يضر بو ن فى ا لأ ر ض يبتغو ن من فضل ا لله
…
dan sebagian mereka berjalan di buki mencari karunia Allah… Dan surat al-Baqarah, 2: 198 berikut:
ليس عليكم جنا ح أ ن تبتغوا فضلا من ربكم ...
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu…
Kedua ayat di atas, secara umum mengandung kebolehan akad
mudharabah, yang secara bekerja sama mencari rezeki yang ditebarkan
Allah di atas bumi. Kemudian sabda Rasulullah SAW dijumpai sebuah
riwayat dalam kasus
mudharabah yang dilakukan oleh ‘Abbas ibn ‘Abd al-Muthalib yang artinya:
Tuhan
kami ‘Abbas ibn ‘Abd al-Muthalib jika menyerahkan hartanya (kepada
seseorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharobah, dia
mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui
lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah, dan tidak boleh diberikan
hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak/berjalan. Jika (ketiga) hal
itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat
yang dikemukakan ‘Abbas ibn ‘Abd al-Muthalib ini sampai kepada
Rasulullah SAW, dan Rasul membolehkannya. (HR ath-Thabrani).
III. Rukun dan Syarat mudharabah
Terdapat perbedaan pandangan ulama Hanafiyah jumhur ulama dalam
menetapkan rukun akad mudharabah. Ulama Hanafiyah, menyatakan bahwa
rukun mudharabah adalah
ijab dan
qobul. Sedangkan menurut jumhur ulama ada tiga, yaitu :
1. Orang yang berakad (
shahibul maal dan pengelola )
2. Modal, pekerjaan, dan keuntungan
3.
Shigat ( ijab qabul) Adapun syarat – syarat
mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan jumhur ulama di atas adalah:
a. Yang terkait dengan orang yang melakukan akad, harus orang
yang mengerti hukum dan cakap diangkat sebagai wakil, karena pada satu
sisi posisi orang yang akan mengelola modal adalah wakil dari pemilik
modal. Itulah sebabnya, syarat – syarat seorang wakil juga berlaku bagi
pengelola modal dalam akad mudharabah.
b. Yang terkait dengan modal, disyaratkan: (1)berbentuk uang,
(2)jelas jumlahnya, (3)tunai, (4)diserahkan sepenuhnya kepada
pedagang/pengelola modal. Oleh sebab itu, jika modal itu berbentuk
barang, menurut ulama fiqh tidak dibolehkan, karena sulit untuk
menentukan keuntungannya. Demikian halnya juga dengan utang, tidak boleh
dijadikan modal mudharabah. Akan tetapi, jika modal itu berupa wadi’ah
(titipan) pemilik modal pada pedagang, boleh dijadikan modal mudharabah.
Apabila modal itu tetap dipegang sebagiannya oleh pemilik modal, dalam
artian tidak diserahkan seluruhnya, menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah,
dan Syafi’iyah, akad mudharabah tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanabilah
menyatakan boleh saja sebagian modal itu berada di tangan pemilik modal,
asal tidak menganggu kelancaran usaha itu.
c. Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian
keuntungan harus jelas dan bagian masing – masing diambilkan dari
keuntungan dagang itu, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat.
Aqpabila pembagian keuntungan tidak jelas, menurut ulama Hanafiyah, akad
itu fasid (rusak). Demikian juga halnya apabila pemilik modal
mensyaratkan bahwa kerugian ditanggung bersama, menurut ulama Hanafiyah,
syarat seperti ini batal dan kerugiaan tetap ditanggung sendiri oleh
pemilik modal.
Atas
dasar syarat – syarat di atas, ulama Hanafiyah membagi bentukbakad
mudharabah kepada dua bentuk, yaitu mudharabah shahihah ( mudharabah
yang sah ) dan mudharabah fasidah ( mudharabah yang rusak ). Jika
mudharabah yang dilakukan itu jatuh kepada fasid, menurut ulama
Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, pekerja hanya berhak menerima upah
kerja sesuai dengan upah yang berlaku dikalangan pedagang di daerah
itu, sedangkan seluruh keuntungan menjadi milik pemilik modal. Ulama
Malikiyah menyatakan bahwa dalam mudharabah fasidah, status pekerja
tetap seperti dalam mudharabah shahihah, dalam artian bahwa ia tetap
mendapatkan bagian keuntungan.
IV. Macam-macam Mudharabah
Dilihat dari segi transaksi yang dilakukan pemilik modal dengan pekerja, para ulama fikih membagi akad
mudharabah kepada dua bentuk, yaitu
mudharabah muthlaqah (penyerahan modal secara mutlak, tanpa syarat dan batasan) dan
mudharabah muqqayadah
(penyerahan modal dengan syarat dan batasan tertentu). Dalam mudharabah
muthlaqah, pekerja diberi kebebasan untuk mengelola modal itu selama
profitable. Sedangkan, dalam
mudharabah muqayyadah,
pekerja mengikuti ketentuan-ketentuan yang diajukan oleh pemilik modal.
Misalnya, pemberi modal menentukan barang dagangan, lokasi bisnis dan
suppliernya.
Jika suatu akad mudharabah telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka mempunyai akibat sebagai berikut :
- Modal
ditangan pekerja berstatus amanah, dan posisinya sama dengan
posisi seorang wakil dalam jual beli. Pekerja berhak atas bagian
keuntungan yang dihasilkan.
- Apabila akad ini berbentuk mudharabah muthlaqah, pekerja bebas mengelola modal selama profitable.
- Jika
kerja sama itu menghasilkan keuntungan, maka pemilik modal
mendapatkan keuntungan an modalnya, tetapi jika tidak menghasilkan
keuntungan, pemilik modal tidak mendapatkan apa-apa.
2.
Aqad musyarakah I. Pengertian
Secara etimologi,
asy-syirkah berarti percampuran, yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit dibedakan . A
sy-syirkah termasuk
salah satu bentuk kerja sama dagang dengan rukun dan syarat tertentu,
yang dalam hukum positif disebut dengan perserikatan dagang.
Secara terminologi, ada beberapa definisi
asy-syirkah yang dikemukakan oleh para ulama fiqh. Pertama dikemukakan oleh ulama Malikiyah. Menurut mereka,
asy-syirkah adalah :
إ ذ ن فى الصرف لهما مع أ نفسهما فى مال لهما
Suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka. Kedua, definisi yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Menurut mereka,
asy-syirkah adalah :
ثبو ت الحق فى شيئ لإ ثنين فأ كثر على جهة الشيوع
Hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati.
Pada dasarnya definisi – definisi yang dikemukakan para ulama fiqh di
atas hanya berbeda secara redaksioanl, sedangkan esensi yang terkandung
di dalamnya adalah sama, yaitu ikatan kerja sama yang dilakukan dua
orang atau lebih dalam perdagangan. Dengan adanya akad asy-syirkah yang
disepakati kedua belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak
bertindak hukum terhadap harta serikat itu, dan berhak mendapatkan
keuntungan sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
II. Dasar hukum asy-syirkah
Akad asy-syirkah dibolehkan, menurut para ulama fiqh, berdasarkan
kepada firman Allah dalam surat an-Nisa’, 4: 12 yang berbunyi :
...فهم شر كا ء فى الثلث...
...maka mereka berserikat dalam sepertiga harta... Ayat ini menurut mereka berbicara tentang perserikatan harta dalam pembagian warisan. Dalam ayat lain Allah berfirman :
و إن كثيرا من الخلطاء ليبغى بعضهم على بعض إلا اﻟﺫ ين امنوا وعملوا لصا لحا ت وقليل ما هم...
...sesungguhnya
kebanyakan dari orang – orang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang – orang beriman
dan mengerjakan amal – amal saleh; dan amat sedikit mereka ini...
Atas dasar ayat dan hadis di atas para ulama fiqh menyatakan bahwa
akad asy-syirkah mempunyai landasan yang kuat dalam agama Islam.
III. Macam – macam asy-Syirkah
Para ulam fiqh membagi
asy-syirkah ke dalam dua bentuk, yaitu; 1)
syirkah al-Amlak ( perserikatan dalam pemilikan ). (2)
Syirkah al-‘Uquq ( perserikatan berdasarkan suatu akad ).
1.
Syirkah al-Amlak
Syirkah dalam bentuk ini, menurut ulama fiqh, adalah dua orang atau
lebih memiliki harta bersama tanpa melalui atau didahului oleh akad
asy-syirkah. Asy-syirkah dalam kategori ini, selanjutnya mereka bagi pula menjadi dua bentuk, yaitu:
a.
Syirkah ikhtiar (
perserikatan dilandasi pilihan orang yang berserikat ), yaitu
perserikatan yang muncul akibat tindakan hokum orang yang berserikat,
seperti dua orang sepakat membeli sebuah barang, atau mereka menerima
harta hibah, wasiat, atau wakaf dari orang lain, lalu kedua orang itu
menerima pemberian hibah, hibah, wasiat, awakaf itu dan menjadi milik
mereka secara berserikat. Dalam kasus seperti ini, harta yang dibeli
bersama atau yang dihibahkan, diwakafkan, atau yang diwariskan orang itu
menjadi harta serikat bagi mereka berdua.
b.
Syirkah jabar (
perserikatan yang muncul secara paksa, bukan atas keinginan orang yang
berserikat ), yaitu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau
lebih, tanpa kehendak dari mereka, seperti harta warisan yang mereka
terima dari seorang yang wafat. Harta itu menjadi milik bersama orang –
orang yang menerima warisan itu.
Dalam kedua bentuk
syirkah al-Amlak, menurut
para pakar fiqh, status harta masing-masing orang yang berserikat,
sesuai dengan hak masing-masing, bersifat berdiri sendiri secar hukum.
Apabila masing-masing ingin bertindak hukum terhadap harta serikat itu,
harus ada izin dari mitranya, karena seseorang tidak memiliki kekuasaan
atas bagian harta orang yang menjadi mitra serikatnya. Hukum yang
terkait dengan syirkah al-amlak ini dibahas oleh para ulama fiqh secara
luas dalam bab wasiat, waris, hibah dan wakaf.
2.
Syirkah al-Uquq
Syirkah dalam bentuk ini maksudnya adalah akad yang disepakati dua
orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan
keuntungannya. Terdapat perbedaan pendapat para ulam fiqh tentang
bentuk-bentuk serikat yang termasuk ke dalam
syirkah al-‘uquq.
Ulama Hanabilah membaginya ke dalam lima bentuk, yaitu :
a.
Syirkah al-‘inan ( penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya ).
b.
Syirkah al-mufawadhah (
perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama yang mereka
lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungannya
dibagi rata ).
c.
Syirkah al-abdan ( perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama ).
d.
Syirkah al-wujuh ( perserikatan tanpa modal ).
e.
Syirkah al-mudharabah ( bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan seorang yang punya kepakaran dagang, dan keuntungannya dibagi bersama)
Ulama Malikiyah dan dan Syafi’iyah membaginya ke dalam empat bentuk :
a.
Syirkah al-‘inan. b.
Syirkah al-mufawadhah. c.
Syirkah al-abdan. d.
Syirkah al-wujuh. Ulama Hanafiyah membagi syirkah ke dalam tiga bentuk yaitu :
a.
Syirkah al-anwal ( perserikatan dalam modal/harta ).
b.
Syirkah al-a’mal ( perserikatan dalam kerja ).
c.
Syirkah al-wujuh ( perserikatan tanpa modal ).
IV. Syarat – syarat asy-syirkah
Perserikatan ke dalam dua bentuknya di atas, yaitu
syirkah al-amlak dan
syirkah al-‘uquq mempunyai syarat – syarat umum, yaitu:
a. Perserikatan itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan.
Artinya, salah satu pihak jika bertindak hukum terhadap obyek
perserikatan itu, dengan izin pihak lain. Dianggap sebagai wakil seluruh
pihak yang berserikat.
b. Persentase pembagian keuntungan untuk masing – masing pihak yang berserikat dijelaskan ketika berlangsungnya akad.
c. Keuntungan itu diambilkan dari hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta lain.
V. Rukun – rukun Musyarakah
a. Para pihak yang bersyirkah.
b. Porsi kerjasama.
c. Proyek/usaha ( masyru’ ).
d. Ijab qabul ( sighat ).
e. Nisbah bagi hasil.
3. Aqad Muzara’ah I. Pengertian
Secara etimologi,
al-muzara’ah berarti
kerjasama di bidang pertanian antara pemilik tanah dengan petani
penggarap. Sedangkan dalam terminology fiqh terdapat beberapa definisi
al-muzara’ah yang dikemukakan ulama fiqh.
Ulama Malikiyah mendefinisikan dengan:
الشر كة فى الزرع
Perserikatan dalam pertanian. Menurut ulama Hanabilah mendefinisikan dengan:
د فع الأرض إلى من يزر عها أو يعمل عليها واﻠﺯرع بينهما
Penyerahan tanah pertanian kepada seorang petani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua. Kedua definisi ini dalam Indonesia disebut sebagai “paroan sawah” Penduduk Irak menyebutnya “al-Mukhabarah”, tetapi dalam
al-mukhabarah, bibit yang akan ditanam berasal dari pemilik tanah. Imam asy-Syafi’iyah mendefinisikan
al-mukhabarah dengan:
عمل الأرض ببعض ما يخرج منها واﻟﺒﻨ ر من العا مل
Pengolahan tanah oleh petani dengan imbalan hasil pertanian, sedangkan bibit pertanian disediakan penggarap tanah. Dalam
al-mukhabarah, bibit yang akan ditanam disediakan oleh penggarap tanah, sedang dalam
al-muzara’ah bibit yang akan ditanam boleh dari pemilik.
II. Hukum Akad al-muzara’ah
Dalam membahas hukum al-muzara’ah terjadi perbedaan pendapat para
ulama. Imam Abu Hanifah ( 80-150 H/699-767 M ) dan Zufar ibn Huzail (
728-774 M ), pakar fiqh Hanafi, berpendapat bahwa akad al-muzara’ah
tidak boleh. Menurut mereka, akad al-muzara’ah dengan bagi hasil,
seperti seperempat dan setengah, hukumnya batal.
Alasan Imam Abu Hanifah dan Zufair ibn Huzail adalah sebuah hadis berikut:
أن رسو ل الله عليه وسلم نهى عن المهخا برة.
﴿رواه مسلم عن جا بر بن عبد الله﴾
Rasulallah saw yang melarang melakukan al-mukhabarah. ( HR Muslim dari Jabir ibn Abdillah ).
Al-Mukhabarah dalam sabda Rasulallah itu adalah
al-muzara’ah, sekalipun dalam
al-mukhabarah bibit yang akan ditanam berasal dari pemilik tanah.
Dalam riwayat Sabit ibn adh-Dhahhak dikatakan:
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن المزرعة.
﴿رواه مسلم عن ثا بت بن الضحا ك﴾
Rasulallah melarang al-muzara’ah ( HR Muslim ).
III. Rukun al-Muzara’ah
Jumhur ulama, yang membolehkan akad
al-muzara’ah, mengemukakan rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga akad dianggap sah. Rukun
al-muzara’ah menurut mereka adalah:
a. Pemilik tanah.
b. Petani penggarap.
c. Obyek
al-muzara’ah.
d.
Ijab dan
qabul.
IV. Syarat-syarat
al-Muzara’ah Adapun syarat-syarat
al-muzara’ah,
menurut jumhur ulama, ada yang menyangkut orang yang berakad, benih
yang akan ditanam, tanah yang dikerjakan, hasil yang akan dipanen, dan
yang menyangkut jangka waktu berlakunya akad.
Syarat yang menyangkut benih yang akan ditanam harus jelas, sehingga
sesuai dengan kebiasaan tanah itu—benih yang ditanam itu jelas dan akan
menghasilkan. Sedangkan syarat yang menyangkut tanah pertanian adalah:
a. Menurut adat dikalangan para petani, tanah itu boleh digarap
dan menghasilkan. Jika tanah itu adalah tanah yang tandus dan kering,
sehingga tidak dimungkinkan untuk dijadikan tanah pertanian, maka akad
al-muzara’ah tidak sah.
b. Batas-batas tanah itu jelas.
c. Tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap.
Apabila disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut mengolah pertanian itu,
maka akad
al-muzara’ah tidak sah.
Syarat-syarat yang menyangkut hasil panen adalah sebagai berikut:
a. Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihaki harus jelas.
b. Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa boleh ada pengkhususan.
c. Pembagian hasil panen itu ditentukan setengah, sepertiga,
atau seperempat sejak dari awal akad, sehingga tidak timbul perselisihan
dikemudian hari, dan penentuanya tidak boleh berdasarkan jumlah
tertentu secara mutlak, seperti satu kuintal untuk pekerja, atau satu
karung, karena kemungkinan seluruh hasil panen jauh dibawah jumlah itu
atau dapat juga jauh melampaui kumlah itu.
V. Akibat akad
al-Muzara’ah Menurut jumhur ulama yang membolehkan akad
al-muzara’ah, apabila akad ini telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka akibat hukumnya adalah sebagai berikut:
a. Petani bertanggung jawab mengeluarkan biaya benih dan biaya pemeliharaan pertanian itu.
b. Biaya pertanian seperti pupuk, biaya penuaian, serta biaya
pembersihan tanaman, ditanggung oleh petani dan pemilik tanh sesuai
dengan prosentase bagian masing-masing.
Hasil panen dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
4. Aqad ijarah Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah : menjual manfaat . demikian
pula artinya menurut etimologi syarat . untuk lebih jelasnya, dibawah
ini dikmukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama
fiqih.
a). Ulama hanafiah artinya akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
b). Ulama Asy-Syafi’iyah artinya akad atas suatu kemanfaatan yang
mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau
kebolhan dengan penganti tertentu.
c). Ulama Malikiah dan Hanabilah artinya: Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Ada yang menerjemahkan sebagai upah mengupah. Menurut penulis
keduanya benar, sebab penulis membagi ijarah menjadi dua bagian, yaitu
ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.
2. Syarat Ijarah
a) Syarat terjadinya akad
Syarat ini berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat akad. Syarat
ini sering disebut “inqad..menurut Ulama Hanafiah ,’aqid disyaratkan
harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), serta tidak syaratkan
tidak baliq. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad
ijarah anak mumayyiz, dipandang sah, tetapi bergantung atas keridhoan
walinya.
b) Syarat pelaksanaan Ijarah (An-Nafadz)
Agar izarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh Aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah).
c) Syarat sah Ijarah
Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan aqid (orang yang aqad),
ma’qud’alaih (barang yang menjadi objek akad), ujrah (upah) dan zat
akad (nafs Al-‘Akad), yaitu :
Ø Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad.
Ø Ma’qud ‘alaih bermamfaat dengan jelas.
Ø Ma;qud ‘alaih harus memenuhi secara syara.
Ø Kemamfaatan benda dibolehkan menurut syara tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya.
Ø Tidak mengambil manfaat bagi diri orang disewa. Manfaat ma’qud ‘alaih sesuai dengan keadaan yang umum.
d) Syarat barang sewaan.
e) Syarat ujrah.
v Berupa harta tetap yang dapat diketahui.
v Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah
menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.
f) Syaratyang kembali pada rukun akad.
g) Syarat kelaziman
Ø Ma’qud ‘alaih terhindar dari cacat.
Ø Tidak ada ujur yang dapat membatahkan akad.
3. Rukun Ijarah
Menurut Ulama hanafiah, rukun Ijarah adalah Ijab dan
Qobul, antara lain dengan menggunakan kalimat al-ijarah, alistigfar,
al-ikhtiar, dan al-ikra. Menurut Jumhur Ulama, rukun Ijarah ada 4,
yaitu: Aqid, Shighat akad, Ujrah(upah), Manfaat.
4. Sifat dan Hukum Ijarah
1. Sifat Ijarah
Menurut ulama hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang didasarkan pada
firman Allah SWT : ,
yang boleh dibatalkan, pembatalan tersebut dikaitkan pada asalnya bukan
didasarkan pada pemenuhan akad.
2. Hukum Ijarah
Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemamfaatan bagi penyewa, dan
tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih
sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran hanya saja dengan
kemamfaatan. Hukum ijarah rusak, menurut ulama hanafiyah, jika penyewa
telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja
dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad, ini bila
kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakan
disebabkan penyewa tidakmemberi tahukan jenis pekerjaan perjanjiannya
upah harus diberikan semestinya.
5. Pembagian dan Hukum Ijarah
Ijarah terbagi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa dan ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.
a. Hukum Sewa-menyewa
Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah kamar, dan
lain-lain, tetapi, dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.
Ø Ketetapan hokum akad dalam ijarah
Ø Cara memanpaatkan barang sewaan.
Ø Perbaikan barang sewaan.
Ø Kewajiban penyewa setelah hais masa sewa
b. hukum upah-mengupah
Upah mengupah atau ijrah ‘ala al’a’mal yakni jual beli
jasa, biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian,
membangun rumah dan lain-lain. Ijarah ‘alal-a’mal terbagi dua yaitu:
Ø Ijarah khusus
Ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya,
orang yang bekerjatidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah
memberikan upah.
Ø Ijarah musytarik
Ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui
kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA 1. Mas’adi, Ghufron. 2002.
Fikih Muamalah Kontekstual. Pt. Raja Grafindo Persada : Jakarta
2. H.Hendi Suhendi,Msi. Fiqh Muamalah, Raja grafindo persada.Jakarta2007
3. Lihat:Mas’adi, Ghufron. 2002.
Fikih Muamalah Kontekstual. Pt. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
4. Drs. M. Yatimin Abdullah, MA, Studi Islam Kontemporer, Cet I, Amzah, Jakarta.
5. Latif Azharudin. 2005.
Fiqh Muamalat. UIN Jakarta Press: Jakarta.
6. Haroen Nasrun . 2000.
Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.
7.
http://hadypradipta.blog.ekonomisyariah.net/2009/01/06/fiqih-muamalah/8 8.
http://an-nuur.org/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=14&Itemid=30 9. H Ibrahim Lubis. 1995.
Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Kalam Mulia: Jakarta.
10. Azhar Basyir, Ahmad. 2004.
Asas-asas Hukum Muamalah. Uii Press: Yogyakarta.
[1] Drs. M. Yatimin Abdullah, MA, Studi Islam Kontemporer, Cet I, Amzah, Jakarta, Hal. 157
[2] Drs. M. Yatimin Abdullah,
op.cit, hal. 160
[3] http://hitsuke.blogspot.com/2009/11/akad-fiqih-muamalah.html [4] http://an-nuur.org/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=14&Itemid=30 .